Selain itu, Wiku juga memberikan saran dan rekomendasi tambahan untuk aktivitas di dalam ruang teater bioskop, antara lain :
1. Menampilkan protokol kesehatan (3M) ditambah menggunakan face shield, tidak berbicara, tidak tertawa, tidak makan dan minum yang wajib ditaati sebelum, saat dan setelah menonton film
2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap peraturan yang ditetapkan serta memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang tidak patuh
3. Menetapkan waktu kosong minimal 60 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi
Terakhir, Wiku menambahkan bahwa Satgas pusat maupun daerah akan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara bertahap, bertanggung jawab dan transparan sehingga pembukaan bioskop betul-betul aman bagi masyarakat luas.
"Seluruh prosesnya selalu mengutamakan keselamatan masyarakat luas. Kami selalu mendampingi bersama pemerintah daerah agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik," tutup Wiku. (kha)
(Erha Aprili Ramadhoni)