JAKARTA – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkritisi syarat kesehatan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Menurut Fritz, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 harus jelas. Hal ini dia singgung saat munculnya wacana swab test Covid-19 bagi pasangan calon.
Dia mencontohkan apabila ada pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 setelah diterima KPU, padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan. "Hal semacam itu perlu kita diskusikan juga lebih jauh," kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).
Dia memandang mekanisme pendaftaran di masa kondisi bencana nonalam ini menjadi perbincangan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaftaran calon di masa pandemi.