"Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia menanyakan kepada KPU terkait wewenang pemberhentian sebagai ASN bagi yang mendaftarkan diri sebagai paslon. Fritz mempertanyakan siapa yang berhak mengeluarkan surat pemberhentian tersebut, apakah dari Kepala BKN atau instansi lain.
Baca Juga : Mendagri Tegaskan Pilkada 2020 Bisa Jadi Ajang Penanganan Covid-19
"Persoalan-persoalan ini yang menjadi pemantik diskusi pada diskusi ini," tuturnya.
Baca Juga : Kemendagri Dukung Penuh KPU Sukseskan Pilkada 2020
(Erha Aprili Ramadhoni)