Satu lagi yang diringkus oleh BNN adalah pria berinisial TAM, seorang kurir narkoba. Ia ditangkap saat akan bertransaksi di komplek Perumahan Dinas ASN Malut di Sofifi.
"Kita juga menagkap salah seorang kurir di Perumahan Dinas Sofif, setelah kita amankan pelaku, kita mengeledah dan menemukan empat sachet sabu yang disembunyikan pelaku pada lipata jahitan celana. Kita juga mengembangkan kepeda siapa pelaku akan bertransaksi di kawan perumahan dinas itu. Kami juga menemukan kontak panggilan terakhir pelaku dalam ponsel yang kami sitam,” tutur Sjahdjuan.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Wanita Ini Bawa Sabu saat Kunjungi Suaminya di Penjara
(Abu Sahma Pane)