Refly terbukti bersalah telah menerima suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. Ia pun telah dieksekusi pada Kamis, 13 Agustus 2010, lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Dalam putusannya, Refly terbukti menerima suap berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp25 juta.
Baca Juga : 7 Pejabat Pemprov DKI Jakarta Positif Corona
Dari jumlah itu, Refly diyakini menerima Rp1,4 miliar dan selebihnya diterima mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.
Suap diberikan bos PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo kepada Refly dan Andi Tejo secara bertahap agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp155 miliar.
(Angkasa Yudhistira)