Maka dari itu, Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Pertama, sosialisasi sosialisasi peraturan perundang-undangan. “Menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan pemanfaatan program atau kegiatan serta melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya melanjutkan.
Langkah kedua, lanjut Dewi, melakukan pengawasan penelusuran, dengan cara menginventarisir calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau pejabat yang memiliki jabatan politik di eksekutif atau legislatif. Serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah daerah yang memiliki kaitan dengan pasangan calon tertentu.
Ketiga, memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak menjalankan program atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Jika ada indikasi pelanggaran tentu kami akan mengedepankan yang Namanya pencegahan, menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pelanggaran dan memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan kontestasi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )