BOGOR - Paska ditetapkan sebagai zona merah, selain membatasi jam malam bagi warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga membatasi operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB.
"Jadi, jam 6 malam ini setop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020).
"Enggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," tegasnya.
Baca Juga: 49 Kelurahan di Kota Bogor Zona Merah, Kasus Terbanyak dari Klaster Keluarga
Larangan operasional mal hingga malam hari itu salah satu poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berskala Mikro dan Komunitas, menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.