Zona Merah, Bima Arya: Setop Dulu Operasional Mal di Kota Bogor

Haryudi, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 19:57 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Haryudi)
Share :

Aturan itu berlaku selama 2 pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September setelah ditetapkan masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” katanya.

Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar atau berkerumun, termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga.

"Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi, masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi, bukan berarti lockdown total,” jelas wali kota.

Baca Juga:  11 Karyawan Telkom di Bogor Positif Covid-19

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya