Zona Merah, Bima Arya: Setop Dulu Operasional Mal di Kota Bogor

Haryudi, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 19:57 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Haryudi)
Share :

Menurutnya, tak hanya mal tapi semua toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

"Kita sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. Perwali (Peraturan Walikota)-nya tinggal ditandatangani," katanya.

Selain itu, Pemkot Bogor akan melibatkan lebih aktif lagi komunitas-komunitas yang tidak terjangkau oleh RW, seperti perkantoran, tempat usaha dan lain-lain untuk mengawasi protokol kesehatan.

Sementara itu, berdasarkan data terkini Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jumat 28 Agustus 2020 hingga pukul 14.00 WIB, dilaporkan penambahan 13 kasus pasien positif baru.

"Dengan demikian, jumlah kasus di Kota Bogor sebanyak 553 dengan rincian, 29 orang meninggal, pasien positif aktif dalam perawatan berjumlah 198 kasus, dan pasien dinyatakan sembuh 326 kasus," kata Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona Kota Bogor Sri Nowo Retno.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya