Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Artis Sinetron Ditangkap di Bandung

INews.id, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 16:04 WIB
Polrestabes rilis penangkapan artis yang diduga terlibat kasus narkoba. Foto: iNews
Share :

BANDUNG - Artis sinetron berinisial Z (39) ditangkap oleh petugas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, kurir narkoba berinisial AA (27) juga dibekuk di Perumahan Mitra Arcamanik, Bandung, Kamis (27/8/2020).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pengungkapan sang artis terlibat kasus narkoba, diketahui setelah polisi menangkap tersangka AA dengan barang bukti 0,38 gram.

Petugas lalu melakukan interogasi, dan hasilnya AA mengaku pernah menjual sabu-sabu ke pecandu narkoba, salah satunya artis berinisial Z.

"Petugas lantas bergerak menuju tempat kos Jamal. Dia (Jamal) ditangkap tanpa perlawanan," kata Ulung Sampurna di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).

Dari tangan Z alias Jamal, petugas mengamankan barang bukti bong atau alat isap sabu dan telepon seluler (ponsel). Selain itu, polisi juga melakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.

"Jamal ini sudah pernah ditangkap dalam kasus sama (mengonsumsi sabu) pada Juli 2019 silam. Dia baru selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor pada Maret 2020 lalu," ujar Kombes Pol Ulung.

Baca Juga: Hasil Asesmen BNN Keluar, Catherine Wilson Direhabilitasi

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmasyah mengatakan AA sempat hendak menggunakan sendiri sabu yang ia jual ke Z.

"Rencananya sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.000," ucapnya.

Kini edua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka AA, ia mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar berinisial DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Baca Juga: Sudah Masuk DPO, Polisi Kejar Pemasok Sabu ke Catherine Wilson

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya