Terlilit Utang, Pembantu Rumah Tangga Curi Perhiasan Majikan

INews.id, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2020 05:24 WIB
PRT ini mencuri perhiasan majikan lantaran terlilit utang (Foto : Polda Bali)
Share :

DENPASAR - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Karangasem, Bali ditangkap polisi karena mencuri perhiasan milik majikan. Perhiasan tersebut kemudian dijual, uang hasil penjualan sebesar Rp29,5 juta digunakan untuk melunasi utangnya.

Pelaku yakni Ni Putu Eka yang bekerja di rumah korban Ni Putu Adi. Pelaku menggasak perhiasan milik korban pada 13 Agustus 2020 lalu saat korban tidak berada di rumah.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah mengambil perhiasan emas berupa tujuh buah gelang, satu buah kalung beserta liontin dan satu buah cincin milik korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan dilansir dari iNews.id, Jumat (28/8/2020).

Dia menjelaskan, setelah mencuri perhiasan milik korban, pelaku langsung menggadaikan seluruh perhiasan tersebut sebesar Rp29,5 juta. Sedangkan satu buah gelang emas seberat 30 gram dijual oleh pelaku di Pasar Timur Amlapura.

"Uang hasil dari menggadaikan dan menjual perhiasan emas tersebut sudah dibayarkan untuk utang oleh pelaku di beberapa tempat wilayah Karangasem," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya