Dalam kesempatan itu, Bima juga menyempatkan melakukan sosialisasi terkait aturan main dalam pembatasan-pembatasan bagi sektor usaha dalam dua pekan ke depan. Jika ada tempat usaha yang membandel, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Tadi juga sekaligus sosialisasikan agar jam 6 sore sudah harus tutup dan mereka sudah mengetahui itu. Kita ingatkan kapasitas tetap 50 persen dan protokol kesehatan juga tetap dilakukan. Sanksinya mulai dari perintahan, denda hingga penutupan," tutup Bima.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor mulai hari ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas hingga dua pekan ke depan. Dalam masa ini, terdapat pembatasan aktivitas di wilayah RW yang masuk zona merah hingga kembali mengatur jam operasional usaha untuk tutup pukul 18.00 WIB.
(Rahman Asmardika)