Oknum TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Bakal Dipecat

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2020 15:07 WIB
Kasad TNI, Jenderal Andika saat jumpa pers di Mabesad (foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan memberikan hukuman tambahan bagi para oknum TNI AD yang terlibat dalam peristiwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

 Baca juga: Kasus Perusakan Polsek Ciracas, KASAD: Kami Mohon Maaf Atas Insiden Itu 

Andika menyampaikan bahwa, sejauh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di polisi militer Kodam Jaya, semua oknum yang diperiksa sudah memenuhi pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan.

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata Andika dalam jumpa persnya di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

 Baca juga: Kasus Perusakan Polsek Ciracas, KASAD: Ada 12 Prajurit Diperiksa 

Menurut dia, tindakan pemecatan ini perlu dilakukan kepada para oknum tersebut. Sebab, kata dia, tindakan mereka sudah membuat nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku para oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya