JAKARTA - Sedikitnya 12 prajurit TNI AD yang melakukan perusakan terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur resmi ditahan. Mereka terbukti kuat melakukan penyerangan terhadap masyarakat dan Mapolsek Ciracas, pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid mengatakan, penyerangan tersebut telah merusak kredibilitas hukum di Indonesia, pasalnya melibatkan dua inistitusi, yakni TNI dan Polri.
Baca juga: Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada MI Masih Dirawat di RSPAD
Namun, kata Usman, yang terpenting adalah penegakan hukum, baik menyangkut kalangan sipil maupun anggota aparat keamanan.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI dan Polri," kata Usman, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Tak Peduli Hoax, KASAD Sebut Prajurit yang Menyerang Polsek Ciracas Itu Salah
Mantan Ketua KontraS ini juga menambahkan, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah personal, individu, yang kebetulan adalah aparat hukum, bukan institusi atau lembaga. Dan sangat salah besar jika institusi melindungi anggotanya yang melakukan tindakan hukum.
"Institusi harus menegakkan hukum setegak-tegaknya. Penegakan hukum yang dimaksud, tentulah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya," tegasnya.