KPK Belum Terima Permohonan dari Kejagung Terkait Supervisi Perkara Jaksa Pinangki

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 14:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto : Sindonews)
Share :

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap untuk Pengurusan Fatwa MA

Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp7 miliar.

Baca Juga : Bareskrim Kebut Pemberkasan Seluruh Tersangka di Kasus Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya