KPK Belum Terima Permohonan dari Kejagung Terkait Supervisi Perkara Jaksa Pinangki

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 14:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya belum menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait supervisi perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2020).

Nawawi mengaku telah memastikan hal itu ke Deputi Penindakan, Brigjen Karyoto. Berdasarkan laporan yang diterima Nawawi dari Karyoto, KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung.

Namun, KPK belum menerima permohonan bantuan dari Kejagung untuk menangani perkara dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki.

"Belum ada (permohonan koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga antirasuah. Sebab, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya