Kemenhub: Penindakan Skuter Maupun Otoped Bisa Dilakukan Satpol PP Daerah

Ichsan Amin, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 21:07 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Adapun infrastruktur jalan yang akan digunakan, untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibolehkan digunakan di trotoar jalan.

“Kalau ada Infrastruktur jalan khusus, masing-masing kami serahkan di pemerintah daerah. Kalau di DKI tidak boleh di trotoar atau jalan bagi pejalan kaki. Namun kalau belum disiapkan aturannya atau infrastruktur jalan khususnya, bisa menggunakan trotoar. Dengan catatan harus utamakan pejalan kaki dan jaga jarak,” pungkasnya.

Sebagai informasi pemerintah telah melakukan sosialiasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya