Saat ini, pemeriksaan terhadap korban terus dilakukan untuk membuktikan kemungkinan adanya korban lain. "Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih nunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga : Terdengar Suara Tembakan di Toilet, Tersangka TPPU Diduga Bunuh Diri
Menurut pengakuan pelaku baru satu kali melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mencium pipi korban. Namun korban mengaku sudah lebih dari satu kali pelaku mengalami perlakuan tak senonoh.
Penasehat Hukum Korban Ely Udin SH didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini depresi dan dihantui rasa ketakutan. (Baca: Babi Ajaib di Muratara, Tidur pun Harus Dikasih Bantal dan Selimut).
"Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan. Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan minta dipecat dari PNS," harap dia.
(Angkasa Yudhistira)