Dia berpendapat, semua hasil penyelidikan perkara tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
"Pasti akan secara jelas dan terbuka bagaimana faktanya berundingnya apa siapa yang terlibat pasti terbuka. Apalagi kalau sudah masuk ke persidangan wah tebuka betul tuh," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, kader partai Nasdem Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang menerima uang dari kliennya untuk kemudian dibagikan ke Jaksa Pinangki. Andi Irfan Jaya merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.
"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.
Andi Irfan juga disebut turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, tawaran itu ditolak Djoko Tjandra.