JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, memastikan penyidik Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki sebetulnya hendak diperiksa pada 27 Agustus 2020. Namun, ia menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Mungkin hari Rabu dan Kamis. Itu Subdit 3 yang melakukan pemeriksaan," kata Awi, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Di sisi lain, Awi belum bisa memastikan di manakah Jaksa Pinangki akan diperiksa. "Kita lihat, tergantung penyidik," ujar Awi.
Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Baca Juga : Usai Diperiksa di Jampidsus, Djoko Tjandra Membisu
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sementara tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Baca Juga : Kejagung Bakal Dalami Sosok Andi Irfan Jaya Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)