TANGERANG SELATAN - Personel Satpol PP menggelar razia masker di sejumlah pasar yang berada di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kebanyakan pembeli atau pun pedagang kedapatan cuek tanpa mengenakan masker.
Petugas mendatangi Pasar Reni Jaya dan Pasar Pamulang 2. Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker langsung didata, lalu dikumpulkan di suatu lapangan yang letaknya berdekatan dengan lokasi.
Sesuai ketentuan terbaru dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka mereka yang tak mengenakan masker langsung didenda dengan membayar Rp50 ribu.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
Namun, baik pengunjung pasar atau pun pedagang kompak menolak membayar denda dengan alasan situasi ekonomi yang kian sulit. Menurut mereka, denda itu tak mencerminkan keprihatinan terhadap nasib masyarakat bawah.
"Zaman lagi sulit begini, kalau kita disuruh bayar denda tapi anak istri kita enggak makan di rumah bagaimana coba? Kalau salah ya memang kita akui, enggak pakai masker, tapi kan sanksinya bisa yang lain. Kita orang kecil begini buat makan aja susah pak," tutur Ramli, (42) pengunjung Pasar Reni Jaya, kepada Okezone, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga : Belasan Remaja Tawuran di Jakbar, Alasannya Hanya Ingin Tenar
Baca Juga : Lapaknya Diduga Dirusak Anggota TNI, Pedagang di Ciracas Trauma
Pelanggar masker lainnya, Damayanti Aulia (39), enggan membayar denda yang diminta petugas. Kata dia, kedatangannya ke pasar hanya membawa uang pas-pasan untuk membeli telur setengah kilo seharga Rp12 ribu dan sayur-mayur.
"Enggak mau pak, uangnya enggak ada. Ini aja cuma bisa beli lauk telur buat makan sekeluarga. Tadi lupa bawa masker, karena buru-buru rumah kan dekat sini juga," ungkapnya.