Menag: Punya Pemikiran Khilafah Tidak Usah Diterima Jadi ASN!

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 18:02 WIB
dok: kemenag.go.id
Share :

“Misalnya khilafah itu tidak dilarang. Belum ada UU yang melarang khilafah. Dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu terlarang,” ujarnya.

“Tetapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN. Itu saat dibagian pada saat seleksi. Kemampuan kita dalam mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu ndak usah masuk,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya