Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra, Andri Irfan Jaya Dipenjara

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 19:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono (Foto : Okezone.com/Puetra)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.

Baca Juga : Wagub Sultra dan Sopirnya Positif Covid-19

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya