Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra, Andri Irfan Jaya Dipenjara

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 19:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono (Foto : Okezone.com/Puetra)
Share :

Baca Juga : Bareskrim Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Djoko Tjandra Pekan Depan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Hari.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. "Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya