Korban Penyerangan Polsek Ciracas Dipersilakan Lapor ke Koramil

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 13:59 WIB
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman (Foto: Okto Rizki Alpino)
Share :

JAKARTA - Panglima Kodam Jaya (Pangdam) Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mempersilakan korban kerusuhan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sekitarnya untuk melapor ke posko pengaduan di Koramil 05/Kramat Jati. Posko pengaduan itu akan dibuka hingga tiga hari ke depan.

"Ya, silakan bagi masyarakat yang terkena dampak dari kerusuhan itu kami tunggu di pos Koramil Kramat Jati sampai tiga hari ke depan ya. Silakan datang," kata Dudung di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Sejauh ini, sudah ada 76 warga sipil yang terkena imbas kerusuhan di Polsek Ciracas dan sekitarnya, melapor ke posko pengaduan. Mereka telah diberikan santunan sekaligus ganti rugi dari TNI AD.

Baca Juga:  LPSK Akan Serahkan Bukti CCTV Penyerangan Polsek Ciracas ke POM TNI

Menurut Dudung, ganti rugi sementara dan santunan harus dilakukan dengan cepat kepada para korban. Apalagi, terhadap warga sipil yang terkena imbas kerusakan kios atau gerobak untuk berjualan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya