Washington Sanksi Jaksa ICC yang Selidiki Dugaan Kejahatan Perang AS di Afghanistan

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 12:00 WIB
Jaksa ICC, Fatou Bensouda. (Foto: ICC)
Share :

WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Rabu (2/9/2020) mengumumkan sanksi terhadap jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda. Jaksa Gambia berusia 59 tahun itu telah membuat marah pemerintahan Trump karena membuka penyelidikan atas kejahatan yang diduga dilakukan tentara AS di Afghanistan.

Dalam pengarahan di Departemen Luar Negeri pada Rabu Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengumumkan sanksi terhadap Bensouda. Ia menambahkan, setiap individu atau entitas yang membantunya secara materi juga akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA: Washington Jatuhkan Sanksi pada ICC Atas Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang AS

Pada Juni lalu, Presiden Donald Trump mengeluarkan keputusan yang mengesahkan sanksi terhadap "pejabat, karyawan, dan agen-agen, serta anggota keluarga dekat mereka" yang bekerja di ICC.

BACA JUGA: Terancam Sanksi, Jaksa ICC Tetap Bertekad Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Tentara AS

"Serangan-serangan ini menambah ketegangan. Ini adalah upaya yang tidak bisa diterima untuk mengacaukan supremasi hukum dan proses peradilan," kata Bensouda kepada VOA dalam wawancara Juni lalu.

Nama Bensouda telah ditambahkan dalam daftar orang yang terkena sanksi, kata Departemen Keuangan Amerika dalam rilis pada Rabu.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya