JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasjs dugaan suap penghapusan Red Notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.
(Baca juga: Polri Sebut Djoko Tjandra Akui Berikan Uang ke Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa berkas penyidikan perkara untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Djoko Tjandra dan Irjen Napoleon Bonaparte, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin.
"Perkembangan penyidikan tindak pidana red notice tersangka PU, TS, JST, dan NB. Penyidik Tipikor kemarin hari Rabu, 2 September, jam 13.00 telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Ahmad menjelaskan, saat ini penuntut Korps Adhyaksa sedang melakukan pembelajaran terhadap berkas tersebut.
"Dan berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh dir penuntutan Kejagung. selanjutnya berkas perkara akan dipelajari," tutup Ahmad.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(Fahmi Firdaus )