Pemprov DKI Ubah Jam Kerja PNS Selama Pandemi, Ini Rinciannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 03 September 2020 15:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ibu Kota lewat Surat Edaran (SE) Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Surat tersebut ditandatangai Sekda DKI Jakarta Saefullah, Rabu 2 September 2020.

Surat Edaran tersebut juga diterbitkan untuk menindaklanjuti Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Surat Edarab Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020.

Adapun jam kerja ASN shift pertama di DKI mulai pukul 07.00-12.30 WIB. Sedangkan shift kedua diatur mulai pukul 10.30-16.00 WIB. Artinya, pegawai di lingkungan DKI Jakarta hanya bekerja 5,5 jam selama pandemi Covid-19.

Sedangkan pada akhir pekan PNS DKI Jakarta bekerja enam jam mulai bekerja pukul 07.00-13.00 WIB untuk shift pertama dan shift kedua mulai pukul 10.30-16.30 WIB.

Sementara PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bekerja dengan tugas yang diberikan masing-masing pimpinan bagian.

Baca Juga : Kota Bekasi Bakal Buka Bioskop Setelah Jakarta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya