Baca Juga : Doni Monardo: Masih Ada Daerah Anggap Covid-19 Sebuah Konspirasi
"Wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakam kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan," demikin bunyi SE pada poin B bagi PNS yang melaksanakan WFH.
Para PNS yang WFH bekerja dengan waktu paling sedikit 7,5 jam sehari dengan melaporkan foto yang menampilkan wajah PNS dengan berpakaian dinas lengkap.
"SE ini mulai dilaksanakan pada 3 September sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tulis SE 62/2020 itu.
(Angkasa Yudhistira)