JAKARTA - Bagi masyarakat yang pernah melakukan kontak erat terakhir dengan kasus portable atau konfirmasi Covid-19 di Jakarta tidak perlu lagi melakukan tes swab. Namun, mereka harus menjalankan karantina selama 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta belum melandai. Perlu diketahui, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab / PCR, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5. Utamanya, bagi Kontak Erat dan Konfirmasi Covid-19 tanpa gejala.
Baca juga: Pecah Rekor! Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.359
Widyastuti menjelaskan, bagi Kontak Erat, perlu menjalani isolasi / karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, tanpa harus dites swab / PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak Erat, maka harus segera diperiksa swab / PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” kata Widyastuti dalam siaran tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: 1.353.291 Orang Diperiksa Covid-19, 1.169.023 Dinyatakan Negatif
Widyastuti menjelaskan untuk kasus Konfirmasi, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat / kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR di rumah sakit.