KPK Segera Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 23:02 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi,

"(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya