KPK Segera Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 23:02 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan,".

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya