SEMARANG – Dua orang wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan kasus dugaan perselingkuhan kepala desa di Brebes Jawa Tengah. Seorang pewarta harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita cukup parah.
Dua korban adalah korban Agus Supramono wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal. Agus dibawa ke RSUD Brebes karena menderita luka di kepala dan pelipis mata. Sementara Eko menderita luka ringan dan kacamata yang dikenakannya pecah.
"Saya mengecam tindakan pengeroyokan, penghadangan yang menimbulkan korban luka dua orang wartawan di Brebes," tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir.
Dia mendesak aparat Polres Brebes secara serius dan cepat manangani kasus tersebut serta menangkap pelaku pengeroyokan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga martabat dan marwah wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik.
"Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis kepada wartawan," ujar Petir.
Petir melanjutkan, jika pelaku pengeroyokan tak ditangkap maka wartawan akan mudah diperlakukan semenang-menang saat melakukan tugas jurnalistik. Menurutnya, pelaku pengeroyokan wartawan bisa dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman di atas 5 tahun, harus ditangkap harus ditahan ya. Jadi Polres itu harus segera melakukan tindakan yang cepat," tandasnya.