“Ia (korban) menampar saya langsung saja saya ambil pisau yang ada dalam tas dan menikam korban secara membabi buta,” katanya.
Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan
Setelah itu tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)