Sempat DPO, Mantan Dirut Transjakarta Ditangkap saat Akan Berobat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 05 September 2020 07:12 WIB
Mantan Dirut Transjakarta (berkaos hitam dan bertopi) saat ditangkap di apartemennya (Foto: Kejari Jakpus)
Share :

JAKARTA – Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap mantan direktur trans Jakarta Donny Andy Sarmedi Saragih, Jumat malam.

Donny sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

“Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Hari Jum’at tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH.,MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu dini hari (5/9/2020).

Lebih lanjut Nur menjelaskan bahwa sekira 21.00 wib tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

“Sesampainya di lokasi (Aprtemenen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya