JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini akan merilis secara resmi proses hukum yang menjerat Penyanyi Reza Artamevia terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa, pihaknya akan memberikan penjelasan saat merilis kasus tersebut pada Minggu 6 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
"Pagi saya rilis bersama Dirnarkoba ya," kata Yusri, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Yusri mengatakan, Reza ditangkap pada Jumat 4 September 2020 kemarin sore. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.
Hingga kini, Reza masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya. "Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif," ujar Yusri.
(Khafid Mardiyansyah)