Atas perbuatannya, Reza Artemevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar Bui
(Abu Sahma Pane)