Konsumsi Sabu Selama Pandemi Covid-19, Reza Artemevia Terancam 12 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 06 September 2020 11:46 WIB
Reza Artamevia. Foto: dok.Okezone
Share :

Atas perbuatannya, Reza Artemevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin 

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar Bui

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya