Penyerangan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI Tetapkan 5 Oknum Prajurit AL sebagai Tersangka

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 07 September 2020 15:45 WIB
Mapolsek Ciracas usai diserang oknum TNI. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

Sebagaimana diketahui, Puspomad telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.

Baca Juga : 3 Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Kemudian, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri atas 19 satuan. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga : Pasca-Perusakan Mapolsek Ciracas, Pangdam Jaya Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya