WN Nigeria Jadi Otak Penipuan Ventilator Covid-19 hingga Rp5,6 Miliar

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 07 September 2020 16:39 WIB
Bareskrim Polri rilis kasus penipuan pembelian Ventilator Covid-19 (foto: iNews.id/Erfan )
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri bongkar sindikat Internasional Indonesia-Nigeria terkait penipuan bermodus hacker email pada perusahaan asal Althea Italy S.p.a, yang tengah melakukan pembelian peralatan medis yakni ventilator Covid-19.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dalam peristiwa itu pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga negara Indonesia yakni SB, R dan B. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita uang senilai Rp5,6 miliar.

Kemudian satu tersangka lagi yakni bernama Dima yang merupakan warga negara Nigeria. Dia diduga merupakan otak dari jaringan tersebut.

"Satu pelaku lagi yang diduga warga negara Nigeria bernama Dima alias Brother yang berperan sebagai aktor intelektual saat ini masih DPO," kata Listyo di Mabes Polri, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Polri Bongkar Kasus Penipuan Sindikat Internasional Pembelian Ventilator Covid-19 

Listyo menuturkan, pihaknya sedang dalam pencarian untuk menangkap satu tersangka WNA yang diduga otak di balik penipuan dan masih belum diketahui asal-usulnya.

"Akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya untuk kemudian nanti akan kita rilis dalam kesempatan berikutnya," bebernya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, menuturkan bahwa tersangka yang masih DPO ini diduga sebagai mastermind atau otak di balik penipuan.

"Sedangkan tiga pelaku yang orang Indonesia menyiapkan dokumen-dokumennya," bebernya Helmy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya