Berdasarkan tes urine Reza dikatakan positif menggunakan amphetamine atau narkotika jenis sabu, sementara rekannya negatif.
Dalam perkara ini sendiri Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)