JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan kepada setiap bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran Pilkada serentak 2020 untuk mengajukan proses di Bawaslu.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kerumunan massa pada proses pendaftaran Pilkada beberapa hari yang lalu harus menjadi evaluasi besar bagi penyelenggara pemilu. Apalagi, katanya akan ada potensi pengerahan massa kembali di tahapan penetapan paslon pada 23 September.
"Jadi ini juga akan menjadikan potensi adanya kerumunan massa yang barangkali tidak puas atas (putusan KPU) itu," kata Abhan, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dia berharap kepada Bapaslon yang ditetapkan TMS oleh KPU, apabila merasa tidak puas atas putusan tersebut bisa langsung melakukan upaya hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya di luar hukum yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Jangan lakukan anarkis dengan pengumpulan massa di dalam proses pencalonan ini. Upaya hukum saya kira jelas dibuka, yaitu permohonan penyelesaian sengketa, proses di Bawaslu," ujarnya.