Bawaslu Persilakan Bapaslon Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Pilkada Ajukan Sengketa

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 08 September 2020 13:36 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Baca Juga : Presiden Jokowi Instruksikan Aparat Negara Netral di Pilkada

Kendati demikian, Abhan tetap mengingatkan agar pengajuan permohonan sengketa juga tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak juga dengan berbondong-bondong membawa massa ke kantor Bawaslu saat mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu," tuturnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Penyelenggaraan Pilkada Tak Bisa Menunggu Pandemi Berakhir

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya