"Ini paling penting pencegahan, apa artinya penindakan kalau sudah menyebabkan banyak orang tertular. Jadi agar jangan sampai ada kerumunan jadi kita yang punya kewenangan agar membubarkan massa," kata Abhan.
Ia menambahkan, penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang dilakukan Polri tidak berlaku untuk pelanggaran pidana dalam setiap tahapan Pilkada yang digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020.
Baca Juga : Ditegur Melanggar Protokol Kesehatan, Kini Bupati Muna Barat Positif Corona
"Penundaan penyidikan Kapolri tidak berlaku untuk tindak pidana pemilihan, jadi tetap jalan," tuturnya.
Baca Juga : KPU Lapor ke Presiden Jokowi Soal Aturan Baru Kampanye Pilkada
(Erha Aprili Ramadhoni)