JAKARTA - Sebanyak 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta ditetapkan sebagai rumah khusus penanganan Covid-19. Dengan begitu, 13 RSUD tersebut tidak lagi menangani pasien biasa.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes DKI no 399/2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan, dengan ditetapkannya menjadi RSUD khusus penanganan Covid-19, belasan rumah sakit ini nantinya tak akan lagi menerima pasien non Covid-19 atau umum. Namun pasien umum yang masih menjalani perawatan di 13 rumah sakit itu tetap akan mendapat pelayanan hingga sembuh.
"Kalau sudah selesai perawatan baru RSUD itu hanya menerima pasien positif Covid-19," kata Dwi Oktavia kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Ada beberapa tugas yang harus dijalankan 13 RSUD sesuai dengan SK Kadinas Nomor 399 itu. Diantaranya yaitu Menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit; Memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan;