JAMBI - Setelah 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Jambi pada KPU Kota Jambi pada 2013 lalu, Mawardi akhirnya tertangkap di Kabupaten Tebo, oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tertangkapnya Mawardi berdasarkan informasi terpercaya berada di Kabupaten Tebo. Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi.
Benar saja, terpidana masih berada di rumah. "Mawardi diamankan tim gabungan pada Senin kemarin di rumahnya di Kabupaten Tebo, terpidana berada di rumahnya," ungkap Tanak, di Kejati Jambi, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangerang Dituntut 6,5 Tahun Penjara
DPO atas nama Mawardi ini bertindak selaku panitia pemilihan kecamatan (PPK). Tidak hanya Mawardi, kasus ini juga melibatkan Gunawan, mantan Sekretaris KPU Kota Jambi. Gunawan telah dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.