Positif Covid-19, Tersangka Pengiriman Masker ke Malaysia Batal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 02:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

MAKASSAR - Direktur CV Mina Bahari Internusa berinisial AJ tersangka kasus pengiriman masker Malaysia positif Covid-19. Tersangka kasus pengiriman masker AJ terkonfirmasi positif usai ditetapkan tersangka. Padahal, berkas perkara AJ sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi mengatakan, berkas tersangka AJ batal dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Hal itu karena tersangka positif terkena virus corona atau Covid-19.

"Bahwa tersangka AJ terkonfirmasi positif setelah ditetapkan tersangka," kata Arisandi kepada wartawan Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Satgas: Jika 75% Penduduk Gunakan Masker, Kasus Covid-19 Bisa Turun Drastis 

Namun, kata Arisandi, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan AJ terkonfirmasi positif. Sehingga penyidik batal melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

Arisandi mengungkapkan bahwa AJ sudah beberapa kali melakulan tes swab ulang. Namun, hingga saat ini, hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) bos eksportir hasil laut itu terus positif.

"Dia beberapa kali positif. Jadi, dia butuh perawatan untuk kembali pulih karena hasil negatif itu kan butuh waktu," lanjut Arisandi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya