Dari tangan AM, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, dan juga 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu juga sebuah timbangan digital warna silver.
"Untuk tersangka kita statusnya sebagai pengedar," ujar Kasat Resor Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar, Rabu 9 September 2020.
Atas perbuatannya ini, AM terancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin
(Arief Setyadi )