Setelah menerima laporan korban, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan saat berada di Jalan Ringroad, atas petunjuk korban, tim melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya. Kemudian petugas langsung memepet kenderaan dan berhasil meringkus para tersangka.
Sementara barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya, Toyota Kijang Kapsul pelat BK 1374 DS, senjata api revolver rakitan, senjata mainan, borgol, lakban.
"Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(Awaludin)