Tebas Tangan Korban, Komplotan Jambret Bawa Kabur Rp10 Juta

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 16:27 WIB
Polisi menangkap jabret yang menebas tangan korbannya (Foto : Okezone.com/Herman)
Share :

Baca Juga : Hari Ini Hanya 2 Provinsi yang Nihil Kasus Positif Covid-19

Residivisi yang pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan kata Bagas setidaknya memiliki 4 laporan kepolisian sejak bulan Juni. Selain melakukan kejahatan di Kecamatan Ujung Pandang, Botak juga membegal di wilayah Polres Pelabuhan Makassar serta Kabupaten Gowa.

"Pelaku Botak dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar Bagas.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya