"Bila situasi berjalan terus, tempat tidur isolasi dan ICU akan penuh dan tidak mampu (menampung pasien Covid-19)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Atas kondisi itu, Anies resmi menerapkan kembali PSBB, sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)